EXEIdeas Template Store

Hi, You Like This Blogger Template Then You Can Download It At Netzspot.Blogspot.

Latest Article...Show More >>

Sabtu, 11 Oktober 2014

Kekuatan Perasaan VS Kekuatan Pikiran

 yang paling gampang, tetapi kesulitan kita belajar ikhlas itu karena pikiran kita sudah terlalu lama tidak sederhana, pikiran selalu mencari data dan bukti nyata. 

Menurut Komaruddin Hidyat, ada lima tangga kebahagiaan dalam hidup, yaitu kebahagiaan fisikal, kebahagiaan dari kapasitas intelektual, keindahan, kebahagiaan moral, dan kebahagiaan spiritual. 
Kebahagiaan fisikal adalah kebahagiaan yang terkait dengan fisik kita. Kebahagiaan kapasitas intelektual kita dapat dari membaca buku, membuat artikel dan lain-lain, keindahan juga sumber kebahagiaan. 

Sementara itu, keikhlasan akan bertemu dengan kebahagiaan moral. Sedangkan kebahagiaan spiritual akan kita rasakan saat kita bersyukur atau berterimakasih atas segala hal yang kita terima. 
Tuhan melalui berbagai ajaran agama telah mengajarkan kita untuk menerapkan ikhlas agar kita mendapatkan apapun yang kita inginkan. Sayangnya, sebagian orang malah keliru menafsirkan ikhlas dengan menggolongkannya sebagai sikap yang lemah. Padahal, di dalam ikhlas terdapat sifat-sifat Ilahi, sifat-sifat yang dimiliki Tuhan. Diantaranya bersyukur, sabar, fokus, cinta, damai dan bahagia. Karena itu, Ikhlas justru sangat Powerfull untuk diterapkan di semua bidang kehidupan. 

Kondisi ikhlas bisa membawa manusia menjadi sangat kuat, cerdas, dan bijaksana. Karena dengan hati yang ikhlas, kita bisa berfikir lebih jernih, mampu menjalani hidup dengan lebih efektif dan produktif untuk mencapai tujuan. Bahkan hubungan dengan siapapun akan terjalin semakin menyenangkan. 
“Jika Anda selalu berhasil merasa bahagia dan ikhlas di hati, Anda akan memiliki hidup yang penuh dengan sukses kebahagiaan lahir batin yang sempurna”. 
power of filling 
energy of heart

Jumat, 03 Oktober 2014

Download Murottal Syaikh Hani Ar-Rifai Versi Terbaru

silhkan dengarkan atau langsung saja download murottal Syaikh Hani Ar-rifai Terbaru

Kamis, 02 Oktober 2014

Biografi Imam Ahmad Bin Hambal

Nama dan Nasab:
Kunyah beliau Abu Abdillah, namanya Ahmad bin Muhammad bin Hambal bin Hilal bin Asad Al Marwazi Al Baghdadi. Ayah beliau seorang komandan pasukan di Khurasan di bawah kendali Dinasti Abbasiyah. Kakeknya mantan Gubernur Sarkhas di masa Dinasti Bani Umayyah, dan di masa Dinasti Abbasiyah menjadi da’i yang kritis.
Kelahiran Beliau:
Beliau dilahirkan di kota Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal tahun 164 Hijriyah. Beliau tumbuh besar di bawah asuhan kasih sayang ibunya, karena bapaknya meninggal dunia saat beliau masih berumur belia, tiga tahun. Meski beliau anak yatim, namun ibunya dengan sabar dan ulet memperhatian pendidikannya hingga beliau menjadi anak yang sangat cinta kepada ilmu dan ulama karena itulah beliau kerap menghadiri majlis ilmu di kota kelahirannya.
Awal mula Menuntut Ilmu
Ilmu yang pertama kali dikuasai adalah Al Qur’an hingga beliau hafal pada usia 15 tahun, beliau juga mahir baca-tulis dengan sempurna hingga dikenal sebagai orang yang terindah tulisannya. Lalu beliau mulai konsentrasi belajar ilmu hadits di awal umur 15 tahun itu pula.
Keadaan fisik beliau:
Muhammad bin ‘Abbas An-Nahwi bercerita, Saya pernah melihat Imam Ahmad bin Hambal, ternyata Badan beliau tidak terlalu tinggi juga tidak terlalu pendek, wajahnya tampan, di jenggotnya masih ada yang hitam. Beliau senang berpakaian tebal, berwarna putih dan bersorban serta memakai kain.
Yang lain mengatakan, “Kulitnya berwarna coklat (sawo matang)”
Keluarga beliau:
Beliau menikah pada umur 40 tahun dan mendapatkan keberkahan yang melimpah. Beliau melahirkan dari istri-istrinya anak-anak yang shalih, yang mewarisi ilmunya, seperti Abdullah dan Shalih. Bahkan keduanya sangat banyak meriwayatkan ilmu dari bapaknya.
Kecerdasan beliau:
Putranya yang bernama Shalih mengatakan, Ayahku pernah bercerita, “Husyaim meninggal dunia saat saya berusia dua puluh tahun, kala itu saya telah hafal apa yang kudengar darinya”.
Abdullah, putranya yang lain mengatakan, Ayahku pernah menyuruhku, “Ambillah kitab mushannaf Waki’ mana saja yang kamu kehendaki, lalu tanyakanlah yang kamu mau tentang matan nanti kuberitahu sanadnya, atau sebaliknya, kamu tanya tentang sanadnya nanti kuberitahu matannya”.
Abu Zur’ah pernah ditanya, “Wahai Abu Zur’ah, siapakah yang lebih kuat hafalannya? Anda atau Imam Ahmad bin Hambal?” Beliau menjawab, “Ahmad”. Beliau masih ditanya, “Bagaimana Anda tahu?” beliau menjawab, “Saya mendapati di bagian depan kitabnya tidak tercantum nama-nama perawi, karena beliau hafal nama-nama perawi tersebut, sedangkan saya tidak mampu melakukannya”. Abu Zur’ah mengatakan, “Imam Ahmad bin Hambal hafal satu juta hadits”.
Pujian Ulama terhadap beliau:
Abu Ja’far mengatakan, “Ahmad bin Hambal manusia yang sangat pemalu, sangat mulia dan sangat baik pergaulannya serta adabnya, banyak berfikir, tidak terdengar darinya kecuali mudzakarah hadits dan menyebut orang-orang shalih dengan penuh hormat dan tenang serta dengan ungkapan yang indah. Bila berjumpa dengan manusia, maka ia sangat ceria dan menghadapkan wajahnya kepadanya. Beliau sangat rendah hati terhadap guru-gurunya serta menghormatinya”.
Imam Asy-Syafi’i berkata, “Ahmad bin Hambal imam dalam delapan hal, Imam dalam hadits, Imam dalam Fiqih, Imam dalam bahasa, Imam dalam Al Qur’an, Imam dalam kefaqiran, Imam dalam kezuhudan, Imam dalam wara’ dan Imam dalam Sunnah”.
Ibrahim Al Harbi memujinya, “Saya melihat Abu Abdillah Ahmad bin Hambal seolah Allah gabungkan padanya ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan dari berbagai disiplin ilmu”.
Kezuhudannya:
Beliau memakai peci yang dijahit sendiri. Dan kadang beliau keluar ke tempat kerja membawa kampak untuk bekerja dengan tangannya. Kadang juga beliau pergi ke warung membeli seikat kayu bakar dan barang lainnya lalu membawa dengan tangannya sendiri. Al Maimuni pernah berujar, “Rumah Abu Abdillah Ahmad bin Hambal sempit dan kecil”.
Tekunnya dalam ibadah
Abdullah bin Ahmad berkata, “Bapakku mengerjakan shalat dalam sehari-semalam tiga ratus raka’at, setelah beliau sakit dan tidak mampu mengerjakan shalat seperti itu, beliau mengerjakan shalat seratus lima puluh raka’at.
Wara’ dan menjaga harga diri
Abu Isma’il At-Tirmidzi mengatakan, “Datang seorang lelaki membawa uang sebanyak sepuluh ribu (dirham) untuk beliau, namun beliau menolaknya”. Ada juga yang mengatakan, “Ada seseorang memberikan lima ratus dinar kepada Imam Ahmad namun beliau tidak mau menerimanya”. Juga pernah ada yang memberi tiga ribu dinar, namun beliau juga tidak mau menerimanya.
Tawadhu’ dengan kebaikannya:
Yahya bin Ma’in berkata, “Saya tidak pernah melihat orang yang seperti Imam Ahmad bin Hambal, saya berteman dengannya selama lima puluh tahun dan tidak pernah menjumpai dia membanggakan sedikitpun kebaikan yang ada padanya kepada kami”.
Beliau (Imam Ahmad) mengatakan, “Saya ingin bersembunyi di lembah Makkah hingga saya tidak dikenal, saya diuji dengan popularitas”.
Al Marrudzi berkata, “Saya belum pernah melihat orang fakir di suatu majlis yang lebih mulia kecuali di majlis Imam Ahmad, beliau perhatian terhadap orang fakir dan agak kurang perhatiannya terhadap ahli dunia (orang kaya), beliau bijak dan tidak tergesa-gesa terhadap orang fakir. Beliau sangat rendah hati, begitu tinggi ketenangannya dan sangat memuka kharismanya”.
Beliau pernah bermuka masam karena ada seseorang yang memujinya dengan mengatakan, “Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas jasamu kepada Islam?” beliau mengatakan, “Jangan begitu tetapi katakanlah, semoga Allah membalas kebaikan terhadap Islam atas jasanya kepadaku, siapa saya dan apa (jasa) saya?!”
Sabar dalam menuntut ilmu
Tatkala beliau pulang dari tempat Abdurrazzaq yang berada di Yaman, ada seseorang yang melihatnya di Makkah dalam keadaan sangat letih dan capai. Lalu ia mengajak bicara, maka Imam Ahmad mengatakan, “Ini lebih ringan dibandingkan faidah yang saya dapatkan dari Abdirrazzak”.
Hati-hati dalam berfatwa:
Zakariya bin Yahya pernah bertanya kepada beliau, “Berapa hadits yang harus dikuasai oleh seseorang hingga bisa menjadi mufti? Apakah cukup seratus ribu hadits? Beliau menjawab, “Tidak cukup”. Hingga akhirnya ia berkata, “Apakah cukup lima ratus ribu hadits?” beliau menjawab. “Saya harap demikian”.
Kelurusan aqidahnya sebagai standar kebenaran
Ahmad bin Ibrahim Ad-Dauruqi mengatakan, “Siapa saja yang kamu ketahui mencela Imam Ahmad maka ragukanlah agamanya”. Sufyan bin Waki’ juga berkata, “Ahmad di sisi kami adalah cobaan, barangsiapa mencela beliau maka dia adalah orang fasik”.
Masa Fitnah:
Pemahaman Jahmiyyah belum berani terang-terangan pada masa khilafah Al Mahdi, Ar-Rasyid dan Al Amin, bahkan Ar-Rasyid pernah mengancam akan membunuh Bisyr bin Ghiyats Al Marisi yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq. Namun dia terus bersembunyi di masa khilafah Ar-Rasyid, baru setelah beliau wafat, dia menampakkan kebid’ahannya dan menyeru manusia kepada kesesatan ini.
Di masa khilafah Al Ma’mun, orang-orang jahmiyyah berhasil menjadikan paham jahmiyyah sebagai ajaran resmi negara, di antara ajarannya adalah menyatakan bahwa Al Qur’an makhluk. Lalu penguasa pun memaksa seluruh rakyatnya untuk mengatakan bahwa Al Qur’an makhluk, terutama para ulamanya.
Barangsiapa mau menuruti dan tunduk kepada ajaran ini, maka dia selamat dari siksaan dan penderitaan. Bagi yang menolak dan bersikukuh dengan mengatakan bahwa Al Qur’an Kalamullah bukan makhluk maka dia akan mencicipi cambukan dan pukulan serta kurungan penjara.
Karena beratnya siksaan dan parahnya penderitaan banyak ulama yang tidak kuat menahannya yang akhirnya mengucapkan apa yang dituntut oleh penguasa zhalim meski cuma dalam lisan saja. Banyak yang membisiki Imam Ahmad bin Hambal untuk menyembunyikan keyakinannya agar selamat dari segala siksaan dan penderitaan, namun beliau menjawab, “Bagaimana kalian menyikapi hadits “Sesungguhnya orang-orang sebelum Khabbab, yaitu sabda Nabi Muhammad ada yang digergaji kepalanyarkalian namun tidak membuatnya berpaling dari agamanya”. HR. Bukhari 12/281. lalu beliau menegaskan, “Saya tidak peduli dengan kurungan penjara, penjara dan rumahku sama saja”.
Ketegaran dan ketabahan beliau dalam menghadapi cobaan yang menderanya digambarkan oleh Ishaq bin Ibrahim, “Saya belum pernah melihat seorang yang masuk ke penguasa lebih tegar dari Imam Ahmad bin Hambal, kami saat itu di mata penguasa hanya seperti lalat”.
Di saat menghadapi terpaan fitnah yang sangat dahsyat dan deraan siksaan yang luar biasa, beliau masih berpikir jernih dan tidak emosi, tetap mengambil pelajaran meski datang dari orang yang lebih rendah ilmunya. Beliau mengatakan, “Semenjak terjadinya fitnah saya belum pernah mendengar suatu kalimat yang lebih mengesankan dari kalimat yang diucapkan oleh seorang Arab Badui kepadaku, “Wahai Ahmad, jika anda terbunuh karena kebenaran maka anda mati syahid, dan jika anda selamat maka anda hidup mulia”. Maka hatiku bertambah kuat”.
Ahli hadits sekaligus juga Ahli Fiqih
Ibnu ‘Aqil berkata, “Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang bodoh yang mengatakan, “Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadits saja. Ini adalah puncaknya kebodohan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadits yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan beliau lebih unggul dari seniornya”.
Bahkan Imam Adz-Dzahabi berkata, “Demi Allah, beliau dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi’i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara’ beliau menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan beliau setara dengan Syu’bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui kadar orang lain!!
Guru-guru Beliau
Imam Ahmad bin Hambal berguru kepada banyak ulama, jumlahnya lebih dari dua ratus delapan puluh yang tersebar di berbagai negeri, seperti di Makkah, Kufah, Bashrah, Baghdad, Yaman dan negeri lainnya. Di antara mereka adalah:
1. Ismail bin Ja’far
2. Abbad bin Abbad Al-Ataky
3. Umari bin Abdillah bin Khalid
4. Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar As-Sulami
5. Imam Asy-Syafi’i.
6. Waki’ bin Jarrah.
7. Ismail bin Ulayyah.
8. Sufyan bin ‘Uyainah
9. Abdurrazaq
10. Ibrahim bin Ma’qil.
Murid-murid Beliau:
Umumnya ahli hadits pernah belajar kepada imam Ahmad bin Hambal, dan belajar kepadanya juga ulama yang pernah menjadi gurunya, yang paling menonjol adalah:
1. Imam Bukhari.
2. Muslim
3. Abu Daud
4. Nasai
5. Tirmidzi
6. Ibnu Majah
7. Imam Asy-Syafi’i. Imam Ahmad juga pernah berguru kepadanya.
8. Putranya, Shalih bin Imam Ahmad bin Hambal
9. Putranya, Abdullah bin Imam Ahmad bin Hambal
10. Keponakannya, Hambal bin Ishaq
11. dan lain-lainnya.
Wafat beliau:
Setelah sakit sembilan hari, beliau Rahimahullah menghembuskan nafas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.
Karya beliau sangat banyak, di antaranya:
1. Kitab Al Musnad, karya yang paling menakjubkan karena kitab ini memuat lebih dari dua puluh tujuh ribu hadits.
2. Kitab At-Tafsir, namun Adz-Dzahabi mengatakan, “Kitab ini hilang”.
3. Kitab Az-Zuhud
4. Kitab Fadhail Ahlil Bait
5. Kitab Jawabatul Qur’an
6. Kitab Al Imaan
7. Kitab Ar-Radd ‘alal Jahmiyyah
8. Kitab Al Asyribah
9. Kitab Al Faraidh
Terlalu sempit lembaran kertas untuk menampung indahnya kehidupan sang Imam. Sungguh sangat terbatas ungkapan dan uraian untuk bisa memaparkan kilauan cahaya yang memancar dari kemulian jiwanya. Perjalanan hidup orang yang meneladai panutan manusia dengan sempurna, cukuplah itu sebagai cermin bagi kita, yang sering membanggakannya namun jauh darinya.

Rabu, 01 Oktober 2014

Video Mishari Rashid Versi Anak Lombok

Sudah lumayan lama tidak buka blog ini. wajar saja namanya jiuga lagi sibuk sedikit, sedikit saja ntar juga banyak kok hehe.. oh ya ada yang saya mau bilang nih kemarinkan saya upload sebuah video.

asal tau saja, video ini bukanlah sebuah film atau apa kek, komedi kek. yang jelas bukan seperti itu. lah trus apa? iya, ini video murottal rekaman teman saya sindiri langsung saja yang mau download atau tonton videonya.

Minggu, 28 September 2014

Hadits-hadits yang Tidak shahih Seputar Bulan Dzul Hijjah

bulan dzul hijjah, Keutamaan bulan dzul hijjah
Hadits Lemah

Hadits Pertama,

" اختار الله الزمان، فأحب الزمان إلى الله الشهر الحرام، وأحب الأشهر إلى الله ذو الحجة، وأحب ذي الحجة إلى الله العشر الأول "

“Allah memilih zaman atau waktu, maka waktu yang Allah paling cintai adalah bulan haram. Dan Bulan Paling dicintai Allah adalah Bulan dzul Hijjah. Dan yang paling dicintai dari bulan hijjah adalah sepuluh hari pertama darinya.”

Takhrij Hadits.

Diriwayatkan oleh Ibu ‘Adi dalam kitab Al-Kamil Fii dhu’afaa’i Ar-rijal, 4/278. Dari jalur periwayatan Abdurrahman bin Abdillah bin Umar bin Hafsh bin Ashim bin Umar bin Al-Khattab dari suhail dari dari bapaknya dari Abu Hurairah rhadiayallahu ‘anhu marfu’an.

Derajat hadits.

Hadits ini tidak shahih. Ibnu ‘Adi berkata, Abdurrahman bin Abdillah AL-Umari Dha’if. Begitupula hadits ini dihukumi dhaif juga oleh Imam Ibnu Rajab di dalam kitab Ltha’iful ma’arif hal, 267.

 Hadits Kedua.

"ما من أيام أحب إلى الله أن يتعبد له فيها من عشر ذي الحجة يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة، وقيام كل ليلة منها بقيام ليلة القدر"
“Tidak ada hari-hari yang lebiih Allah cintai untuk beribadah padanya selain spuluh hari dari bulan dzul hijjah.  Berpuasa pada setiap harinya –sepuluh hari pertama- sama seperti puasa satu tahun full. Dan shalat malam seperti shalat malam pada hari-hari tersebut seperti shalat malam di malam lailatul qadar.”

Takhrij hadits.

Hadits Ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi No. 758. Dari jalur periwayatan, Mas’ud bin Washil dari AnNuhas bin Qohm dari Qotadah Dari Sa’id bin Musayyib dari Abu Hurairah marfu’an.

Derajat hadits.

Hadits ini tidak shahih atau dha’if berkata imam Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini,” hadits ini gharib (asing) kita tidak mengetahuinya kecuali dari jalur Mas’ud bin Washil dari An-Nuhas.  Dan saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini maka dia juga tidak mengetahuinya kecuali dari jalur periwayatn ini.

Hadits ini juga dihukumi dha’aif atau lemah oleh Al-Albani, dalam kitab “Dha’if at-Tirmidzi  no. 758 dan di dalam kitab silsilah hadits dha’ifah  No 5145.

dan masih banyak hadits-hadits lemah bahkan ada yang sampai derajat palsu dalam masalah keutamaan bulan dzul hijjah. semoga Allah memberikan kita ilmu dan Amal yang benar sesuai dengan tuntunan wahyu.

Sabtu, 27 September 2014

Larangan Mendirikan Mesjid di atas Kuburan


oleh: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah berkeyakinan bahwa tidak boleh membangun masjid di atas kuburan dan hal ini merupakan kesesatan dalam agama. Di samping itu, perbuatan ini merupakan jalan menuju syirik serta menyerupai perbuatan Ahlul Kitab. Perbuatan tersebut juga akan mendatangkan kemarahan dan laknat Allah Ta'ala.

Masalah ini merupakan masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan di-bangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan haram.

Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka. Perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar. Itulah fakta yang kita dapati dari kebanyakan negeri Islam di zaman ini yang bisa kita dapati di mana-mana. Dan kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. -Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allah-.[2]

Dari ‘Aisyah radhiallahu'anha bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah radhiallahu'anhuma menceritakan kepada Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia). Maka, beliau shalallahu 'alahi wassalam bersabda:

أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.”[3]

Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam juga bersabda:

لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”[4]

Dari Jundub bin ‘Abdillah radhiallahu'anhu berkata: “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi shalallahu 'alahi wassalam wafat, beliau shalallahu 'alahi wassalam pernah bersabda:

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.

‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil, seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”[5]

Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:[6]

1. Tidak boleh shalat menghadap kubur. Hal ini ada larangan yang tegas dari Nabi shalallahu 'alahi wassalam:

لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا.

“Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.”[7]

2. Tidak boleh sujud di atas kubur.

3. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).

Beliau rahimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwasanya: Membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[8]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:

Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[9]


Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:

Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.

Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[11]

Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya[12], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:

Orang yang melakukannya mendapat laknat Allah.

Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.

Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad[13]: “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir didirikan itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam dan laknat beliau shalallahu 'alahi wassalam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allah turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad shalallahu 'alahi wassalam, meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[14]

Jawaban terhadap syubhat yang ada: “Yaitu orang berkata sekarang kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam karena kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ‘Aisyah di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang beliau shalallahu 'alahi wassalam biasa keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Sahabat g menguburkan Nabi shalallahu 'alahi wassalam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu'anha dan yang lainnya.

‘Aisyah radhiallahu'anha berkata: “Ketika Nabi shalallahu 'alahi wassalam sakit yang karenanya beliau shalallahu 'alahi wassalam meninggal, beliau shalallahu 'alahi wassalam bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

‘Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat per-ibadahan.’”

‘Aisyah radhiallahu'anha melanjutkan:

وَلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.

“Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Sahabat di Baqi’). Hanya saja beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”[15]

Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam bersabda:

اَللّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.”[16]

Kemudian -Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala- terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ‘Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi shalallahu 'alaihi wassalam termasuk juga kamar ‘Aisyah radhiallahu'anha sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi shalallahu 'alaihi wassalam ke dalam Masjid Nabawi.[17]

Pada saat itu tidak ada seorang Sahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-‘Allamah al-Hafizh Muhammad bin Hadi rahimahullah : “Sesungguhnya dimasukkannya kamar beliau shalallahu 'alaihi wassalam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ‘Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Sahabat g yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jabir bin ‘Abdillah[18], beliau rahimahullah wafat pada zaman ‘Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi shalallahu 'alahi wassalam terjadi antara tahun 86-96 H.[19]

Perbuatan al-Walid bin ‘Abdil Malik ini salah -semoga Allah mengampuninya-.[20]

Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Baari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawaabul Baahir: “Bahwasanya kamar Nabi shalallahu 'alahi wassalam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah beliau shalallahu 'alahi wassalam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[21]

Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.

Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alahi wassalam:

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.”[22]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.

“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.”[23]

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ.

“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.”[24]

مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.

“Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.”[25]

Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[26]

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[27]

Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam.


Nabi shalallahu 'alahi wassalam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah beliau shalallahu 'alahi wassalam.


Menggabungkan rumah Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam, termasuk pula rumah ‘Aisyah radhiallahu'anha dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Sahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Sahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal se-dikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Sahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab,[28] dari kalangan Tabi’in. Dia tidak ridha atas hal itu.[29]

Kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan beliau ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.

Wallaahu a’lam.

[1] Lihat pembahasan ini dalam kitab Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah dan Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1422 H.

[2] Lihat Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/259).

[3] HR. Al-Bukhari (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ‘an Binaa-il Masaajid ‘alal Qubuuri wa Ittikhadzish Shuwari fiiha wan Nahyu ‘an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ‘Awanah (I/401).

[4] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ‘Aisyah x.

[5] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: An-Nahyu ‘an Binaa-il Masaajid ‘alal Qubuuri wa Ittikhadzis Shuwari fiiha wan Nahyu ‘an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).

[6] Lihat Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid (hal 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H.

[7] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi t.

[8] Tahdziirus Saajid (hal 45-62).

[9] Fataawaa Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H.

[10] Lihat Fataawaa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah (hal. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr-th. 1413 H.

[11] Lihat al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.

[12] Lihat Mausuu’atul Manaahi asy-Syar’iyah (I/426).

[13] Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad (III/572) tahqiq Syu’aib dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H.

[14] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidhaa’us Sirathil Mustaqiim (II/187).

[15] HR. Al-Bukhari (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Awanah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ‘Aisyah radhiallahu'anha ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi shalallahu 'alahi wassalam dikuburkan di rumahnya. Beliau shalallahu 'alahi wassalam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdziirus Saajid hal 14).

[16] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dari Sahabat Abu Hurairah z. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Malik (I/156 no. 85), dari ‘Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdziirus Saajid (hal. 25-26).

[17] Lihat Taariikhuth Thabari (V/222-223) dan Taariikh Ibni Katsir (IX/74-75). Dinukil dari Tahdziirus Sajid (hal. 79).

[18] Beliau adalah seorang Sahabat yang mulia, Jabir bin ‘Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi. Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi j, ikut dalam bai’at ‘Aqabah dan ikut bersama Nabi shalallahu 'alahi wassalam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi shalallahu 'alahi wassalam meninggal, dia membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya. Lihat al-Ishaabah (I/213 no. 1026).

[19] Lihat al-Jawaabul Baahir fii Zuwwaaril Maqaabir (hal. 72), Majmuu’ Fataawaa (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdziirus Saajid (hal. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.

[20] Tahdziirus Saajid (hal. 86) oleh Syaikh al-Albani.

[21] Ibid, hal. 91.

[22] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ‘Umar c.

[23] HR. Al-Bukhari (no. 1190), Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah t. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 971).

[24] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah.

[25] HR. Al-Bukhari (no. 1196, 1888), Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/ Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah t.

[26] Lihat Tahdziirus Saajid hal. 178-182.

[27] Lihat al-Qaulul Mufiid ‘alaa Kitaabit Tauhiid (I/398-399).

[28] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makh-zumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ‘Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusann­ya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqriibut TahdziibSiyar A’laamin Nubalaa’ (IV/217-246, no. 88). (I/364 no. 2403) dan

[29] Majmuu’ Fataawaa (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah

Jumat, 26 September 2014

Pelajaran Kedua Membedakan Kata Tunjuk Laki Dan Perempuan


Belajar Bahasa Arab Dasar. pelajaran kedua. Membuat Jumlah Dengan kata tunjuk laki-laki dan perempuan.
didalam bahasa arab kata untuk laki-laki berbeda dengan kata-kata untuk wanita. pada pelajaran pertama kita blajar tentang kata tunjuk dan membuat jumlah atau kalimat dengan menggunakan kata tunjuk untuk laki-laki. yaitu "hadza" dan "dzalika" artinya ini dan itu.
nah pada kesempatan ini kita akan membahas kata tunjuk untuk wanita, kata tunjuk untuk perempuan adalah "haadzihi" ini untuk perempuan. dan "tilka" itu untuk perempuan.
contoh;
haadza muhammmadun -> ini muhammad
jadi kalo dirubah jadi perempuan maka kata tunjuknya juga di ganti menjadi haadzihi. maka jadinya haadzihi fatimatu.
contoh lain;
haadza ahmadu -> haadzihi zaenabu
haadza haafizun -> haadzihi haafizotun.
hadza mudarrisun -> haadzihi mudarrisatun.
nah, itu untuk kata tunjuk yang dekat, sedangkan kata tunjuk untuk yang jauh. maka kita tinggal ganti dzaalika menjadi tilka.
contoh;
dzaalika muhammadun -> tilka fatimatu (itu fatimah)
dzaalika zaedun -> tilka maemunatu.
dzaalika mudarrisun -> tilka mudarrisatun.
dan begitu seterusnya...
adapun cara penyusunannya sama seperti membuat kata tunjuk, hanya saja disini kita membedakan antara yang laki- laki dan perempuan.
anda bisa latihan dengan kata-kata yang lain. dengan membedakan kata laki dan perempuannya.
kosa kata baru.
mimsahatun: penghapus.
mistharotun: penggaris.
hadiiqotun: kebun
mudarrrisatun: guru wanita
ustadzatun: ustadzah
mumarridhotun: perawat wanita
kurrosatun: buku tulis
naafizatun: jendela.
perhatian!
setiap kata benda yang berakhiran huruf ta' marbuthoh ta' yg berbentuk bulat maka kata benda tersebut perempuan.

Mujibaturrahmah