Alloh mensyariatkan pernikahan bukan untuk permainan. Hikmah agung yang sangat banyak ada dibalik syariat ini. Hikmah ini tidak akan dirasakan oleh penyalah guna syariat.
Islam mengharamkan semua bentuk pernikahan yang bersifat hanya untuk sementara. Nikah "Mut'ah" adalah sebuah perbuatan haram yang sangat nyata keharamannya. Begitu pula dengan nikah "Tahlil",yang mana seseorang menikah hanya untuk sementara,lalu dicerai,agar wanita tersebut boleh dinikahi kembali oleh suami sebelumnya,maka pelaku pernikahan ini dilaknat Allah 'azzawajalla dan Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wa sallam.
Mirip dengan bentuk pernikahan di atas adalah seseorang menikahi seorang wanita namun dalam hatinya berniat akan mengakhiri rumah tangganya jika hajatnya pada wanita tersebut telah terpenuhi.Inilah yang diistilahkan oleh para ulama'"pernikahan dengan niat talak"
Dalam kondisi yang sangat mendesak,misalkan seseorang yang karena tugas tertentu mengharuskan jauh meninggalkan keluarganya dalam jangka waktu lama,sedangkan dia khawatir terjerumus kepada perzinaan,maka sebagian ulama' membolehkan pernikahan model ini. Meskipun yang rojih hukum pernikahan dalam kondisi seperti ini adalah haram.
pendapat yang menyatakan bolehnya pernikahan ini,dipergunakan sebagai hujjah para hamba hawa nafsu. Pada masa liburan mereka keluar dari negerinya untuk melakukan pernikahan yang hanya sesaat. Setelah hajat mereka terpenuhi,wanita itu di tinggal begitu saja. Maka WALLOHI, ini adalah perzinaan dan kedholiman yang amat sangat nyata.
Begitu juga para wanita yang sengaja menunggu para lelaki hidung belang untuk dinikmati sesaat, berarti ia telah melecehkan syari'at Allah.Apalagi jika menjadikannya sebagai profesi.
Islam tidak pernah membolehkan kekejian dibungkus dengan label pernikahan.
Apakah mungkin syariat islam membolehkan sebuah perbuatan yang berujung pada terdholiminya seorang wanita,terlantarnya anak-anak,hilangnya kepercayaan seorang wali terhadap seseorang yang akan menikah dengan putrinya,meskipun sebenarnya ia berniat melakukan pernikahan yang syar'i.
WALLOHI, ini secara mutlak bertentanga
n dengan syari'at islam yang mulia.
Kepada saudaraku yang ingin melakukan pernikahan model ini,coba bayangkan, seandainya anda memiliki seorang putri yang engkau cintai,atau adik yang engkau sayangi.
Lalu ada seorang yang menikahinya untuk ditalak,apakah engkau akan ridho ???
Orang yang masih berakal sehat tidak akan ridho. Kalau memang demikian,kenapa engkau ridho melakukannya pada putri dan saudari orang lain.
Tidakkah engkau mendengar sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:
"Tidak sempurna iman seseorang dari kalian sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri."
Semoga Allah 'azzawajalla memberkahi hidup kita semua. amin
Selasa, 09 September 2014
You Like It, Please Share This Recipe With Your Friends Using...
Don't Forget To Read This Also...
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)






Tidak ada komentar :
Speak Your Mind: